Halaman:Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty.pdf/47

Halaman ini belum diuji baca

liputan pemantauan, malalui konsultasi dan persetujuan Negara – Negara yang langsung terpengaruh dan dengan persetujuan Dewan Eksekutif, Direktur Jenderal harus membuat persetujuan–persetujuan sementara untuk jangka waktu tidak lebih dari satu tahun yang dapat diperbaharui setahun lagi bila diperlukan dengan persetujuan Dewan Eksekutif dan Negara–Negara yang langsung terpengaruh. Persetujuan tersebut tidak harus menyebabkan jumlah fasilitas operasional Sistem Pemantauan Internasional melampaui jumlah tertentu jaringan yang relevan; sedapat mungkin harus memenuhi persyaratan teknis dan operasional yang tercantum dalam buku petunjuk operasional bagi jaringan yang relevan, dan harus dilakukan dengan anggaran Organisasi. Direktur Jenderal selanjutnya mengambil langkah – langkah untuk meninjau kembali situasi dan membuat proposal bagi penyelesaian yang permanen. Direktur Jenderal harus memberitahukan kepada semua Negara Pihak segala keputusan yang diambil sesuai ayat ini.


Kerjasama Fasilitas Nasional




27. Negara–Negara Pihak secara terpisah juga dapat membuat perjanjian kerjasama dengan organisasi, supaya dapat menyediakan data tambahan dari stasiun pemantauan nasional kepada Pusat Data Internasional yang tidak secara resmi menjadi bagian Sistem Pemantauan Internasonal.