Halaman ini belum diuji baca
ORGANISASI
A. KETENTUAN – KETENTUAN UMUM
- 1. Negara–Negara pihak dengan ini membentuk organisasi Traktat Pelarangan Menyeluruh Uji – Coba Nuklir (dalam hal ini disebut organisasi) untuk mencapai maksud dan tujuan Traktat, menjamin pelaksanaan ketentuan – ketentuannya, termasuk ketentuan verifikasi internasional atas ketaatan terhadap Traktat, dan mempersipakan forum konsultasi dan kerjasama diantara Negara – Negara Pihak.
- 2. Semua Negara Pihak menjadi anggota Organisasi. Suatu Negara Pihak seharusnya tidak menarik keanggotaannya dari Organisasi.
- 3. Kedudukan Organisasi berada di Wina, Republik Austria.
- 4. Dengan ini telah dibentuk badan–badan Organisasi : Konferensi Negara – Negara Pihak, dewan Eksekutif dan Sekretariat Teknik yang