Halaman:Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty.pdf/52

Halaman ini belum diuji baca
D. INSPEKSI DI TEMPAT

Permintaan Inspeksi di Tempat




34. Setiap Negara Pihak berhak meminta inspeksi di tempat sesuai dengan ketentuan Pasal ini dan Bagian II Protokol di wilayah atau di tempat lain dibawah yuridiksi atau pengawasan Negara Pihak, atau di daerah di luar yuridiksi atau pengawasan suatu negara.
35. Satu–satunya maksud inspeksi di tempat adalah membuat klarifikasi apakah uji ledakan senjata nuklir atau ledakan nuklir lainnya telah melanggar Pasal I, dan sedapat mungkin, mengumpulkan fakta – fakta yang dapat membantu mengidentifikasi pihak yang melanggar.
36. Negara Pihak yang meminta berkewajiban menjaga agar permintaan inspeksi ditempat tetap dalam lingkup Traktat dan menyiapkan informasi yang diminta sesuai ayat 37. Negara Pihak yang meminta harus menahan diri menanggapi permintaan inspeksi yang tidak berdasar atau disalahgunakan.
37. Permintaan inspeksi di tempat harus berdasarkan informasi yang dikumpulkan oleh Sistem Pemantauan Internasional,