Halaman:Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty.pdf/53

Halaman ini belum diuji baca

mengenai informasi teknis yang relevan yang didapat oleh sarana verifikasi teknis nasional yang dilakukan sesuai dengan prinsip – prinsip hukum internasional yang diakui secara umum, atau secara gabungan. Permintaan harus mencakup informasi sesuai Bagian II, Ayat 41 Protokol.

38. Negara Pihak yang meminta menyampaikan permintaan inspeksi di tempat kepada Dewan Eksekutif dan Direktur Jenderal pada saat yang sama dan Direktur Jenderal akan melakukan prosesnya. Tindak Lanjut setelah penyerahan Permintaan Inspeksi di tempat
39. Dewan Eksekutif segera mulai memberikan pandangannya setelah menerima permintaan inspeksi di tempat.
40. Direktur Jenderal, setelah menerima permintaan inspeksi di tempat, harus memberitahukan penerimaan permintaan tersebut kepada Negara Pihak yang meminta dalam waktu dua jam dan memberitahukan permintaan tersebut kepada Negara Pihak yang akan diinspeksi dalam waktu 6 jam. Direktur Jenderal harus memastikan bahwa permintaan inspeksi memnuhi persyaratan yang tercantum dalam Bagian II, ayat 41, Protokol, dan apabila diperlukan