Halaman:Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty.pdf/54

Halaman ini belum diuji baca

harus membantu Negara Pihak yang meminta untuk menulis isian permintaannya, serta harus memberitahukan permintaan tersebut kepada Dewan Eksekutif dan Negara Pihak lainnya dalam waktu 24 jam.

41. Apabila permintaan inspeksi di tempat memenuhi persyaratan, Sekretariat Teknis harus memulai persiapan – persiapan untuk melakukan inspeksi tanpa ditunda – tunda.
42. Direktur Jenderal, setelah menerima permintaan inspeksi di tempat terhadap daerah inspeksi di bawah yuridiksi atau pengawasan suatu Negara Pihak, segera mencari kejelasan dari Negara Pihak yang akan diinspeksi untuk menjelaskan dan menyelesaikan masalah yang menjadi perhatian dalam permintaan inspeksi.
43. Negara Pihak yang menerima permintaan klarifikasi sesuai ayat 42 harus menyiapkan penjelasan dana informasi relevan lainnya yang tersedia sesegera mungkin kepada Direktur Jenderal, tetapi tidak lebih dari 72 jam setelah diterimanya permintaan klarifikasi.
44. Sebelum Dewan Eksekutif mengambil keputusan terhadap permintaan inspeksi di tempat, Direktur Jenderal harus segera menyampaikan kepada Dewan Eksekutif mengenai informasi tambahan