Halaman:Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty.pdf/56

Halaman ini belum diuji baca
47. Tidak lebih dari 25 hari setelah persetujuan inspeksi di tempat sesuai dengan ayat 46, tim inspeksi harus menyampaikan laporan perkembangan inspeksi kepada Dewan Eksekutif, melalui Direktur Jenderal. Kelanjutan inspeksi harus disetujui kecuali, tidak lebih dari 72 jam setelah diterimanya laporan perkembangan inspeksi, Dewan Eksekutif memutuskan dengan suara mayoritas anggotanya untuk tidak melanjutkan inspeksi. Apabila Dewan Eksekutif memutuskan untuk tidak melanjutkan inspeksi, inspeksi harus dihentikan, dan tim inspeksi harus segera meninggalkan daerah inspeksi dan wilayah Negara Pihak yang diinspeksi sesuai dengan ketentuan Bagian II, ayat 109 dan 110 Protokol.
48. Berkaitan dengan inspeksi di tempat, tim inspeksi dapat menyampaikan proposal untuk melakukan pengeboran kepada Dewan Eksekutif, melalui Direktur Jenderal. Dewan Eksekutif harus mengambil keputusan terhadap proposal tersebut tidak lebih dari 72 jam setelah diterimanya proposal. Keputusan menyetujui pengeboran harus diambil dengan suara mayoritas anggota Dewan Eksekutif.
49. Tim Inspeksi dapat meminta kepada Dewan Eksekutif, melalui Direktur Jenderal,