Halaman:Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty.pdf/57

Halaman ini belum diuji baca

untuk memperpanjang lamanya inspeksi sampai maksimum 70 hari dalam 60 hari batas waktu yang ditentukan pada Bagian II, ayat 4 Protokol, apabila tim inspeksi memandang perpanjangan waktu tersebut penting untuk memnuhi mandat tim inspeksi. Tim inspeksi harus menunjukkan dalam permintaannya mengenai aktivitas dan teknis yang terdaftar pada Bagian II, ayat 69 Protokol yang akan dilakukannya selama perpanjangan inspeksi. Dewan Eksekutif harus mengambil keputusan terhadap permintaan perpanjangan inspeksi tidak lebih dari 72 jam setelah diterimanya permintaan tersebut. Keputusan menyetujui perpanjangan waktu inspeksi harus diambil dengan suara mayoritas anggota Dewan Eksekutif.


50. Sewaktu – waktu setelah disetujuinya kelanjutan pelaksanaan inspeksi di tempat sesuai ayat 47, inspeksi dapat menyampaikan rekomendasi untuk menghentikan inspeksi kepada Dewan Eksekutif, melalui Direktur Jenderal. Rekomendasi semacam ini harus dianggap disetujui kecuali tidak lebih dari 72 jam setelah diterimanya rekomendasi, Dewan Eksekutif memutuskan tidak menyetujui penghentian inspeksi berdasarkan dua pertiga suara mayoritas anggotanya. Dalam hal ini dihentikannya inspeksi, tim inspeksi harus segera meninggalkan daerah inspeksi dan wilayah Negara Pihak yang diinspeksi sesuai dengan Bagian II,