Halaman:Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty.pdf/59

Halaman ini belum diuji baca
54. Direktur Jenderal harus mengeluarkan mandat inspeksi untuk melakukan inspeksi di tempat. Mandat inspeksi harus berisi informasi yang terinci pada Bagian II ayat 42 Protokol.
55. Direktur Jenderal harus memberitahukan kepada Negara Pihak yang diinspeksi mengenai inspeksi tidak lebih dari 24 jam sebelum rencana kedatangan tim inspeksi di titik masuk sesuai dengan Bagian II ayat 43 Protokol.



Pelaksanaan Inspeksi di Tempat




56. Setiap Negara Pihak harus mengizinkan Organisasi melakukan inspeksi di tempat di wilayahnya atau tempat – tempat dibawah kekuasaan atau pengawasannya sesuai dengan ketentuan Traktat dan Protokol. Namun, tidak satupun Negara Pihak harus menerima secara bersama inspeksi di tempat di wilayahnya atau tempat – tempat di bawah yuridiksi atau pengawasannya
57. Sesuai dengan ketentuan Traktat dan Protokol, Negara Pihak yang diinspeksi harus mempunyai:
(a) hak dan kewajiban untuk melakukan usaha yang layak untuk menunjukkan kepatuhannya terhadap