Halaman:Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty.pdf/61

Halaman ini belum diuji baca

akses fisik tim inspeksi dan perlengkapan inspeksi ke, maupun pelaksanaan kegiatan inspeksi dalam, daerah inspeksi.

58. Inspeksi di tempat harus dilakukan secara sesedikit instrusif, konsisten dengan pelaksanaan mandat inspeksi secara efisien dan tepat waktu, dan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Protokol. Apabila mungkin, tim inspeksi harus memulai dengan prosedur yang kurang intrusif dan kemudian dilanjutkan dengan prosedur yang lebih intrusif, hanya apabila dipandang perlu untuk mengumpulkan informasi yang cukup untuk menjelaskan masalah tentang kemungkinan ketidakpatuhan terhadap Traktat. Para Inspektur harus mencari hanya informasi dan data yang penting bagi tujuan inspeksi dan harus berusaha mengurangi pengaruh pelaksanaan inspeksi secara normal pada Negara Pihak yang diinspeksi.
59. Negara Pihak yang diinspeksi harus membantu tim inspeksi selama inspeksi di tempat dan membantu tugasnya.
60. Apabila Negara Pihak yang diinspeksi, yang bertindak sesuai Bagian II, ayat 86–96 Protokol, memperketat akses dalam daerah inspeksi. Negara Pihak tersebut harus melakukan usaha yang layak melalui konsultasi dengan tim inspeksi untuk menunjukkan kepatuhannya terhadap Traktat dengan cara lain.