Halaman:Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty.pdf/63

Halaman ini belum diuji baca

dari Negara–Negara Pihak yang meminta inspeksi.


Laporan Inspeksi di Tempat




62. Laporan Inspeksi harus mencakup sebagai berikut :
 (a) Gambaran mengenai kegiatan – kegiatan yang dilakukan oleh tim inspeksi;
 (b) Temuan – temuan faktual tim inspeksi yang relevan dengan maksud inspeksi;
 (c) Laporan lengkap mengenai kerjasama yang diberikan selama pelaksanaan inspeksi di tempat.
 (d) Gambaran faktual mengenai perluasan pemberian akses, termasuk cara-cara lain yang diberikan kepada tim selama inspeksi di temapt; dan


 (e) Keterangan rinci lain yang relevan dengan maksud inspeksi Perbedaan pengamatan dari para inspektur dapat ditampilkan pada laporan.
63. Direktur Jenderal harus membuat rancangan laporan inspeksi