Halaman ini belum diuji baca
dari Negara–Negara Pihak yang meminta inspeksi.
- 62. Laporan Inspeksi harus mencakup sebagai berikut :
- (a) Gambaran mengenai kegiatan – kegiatan yang dilakukan oleh tim inspeksi;
- (b) Temuan – temuan faktual tim inspeksi yang relevan dengan maksud inspeksi;
- (c) Laporan lengkap mengenai kerjasama yang diberikan selama pelaksanaan inspeksi di tempat.
- (d) Gambaran faktual mengenai perluasan pemberian akses, termasuk cara-cara lain yang diberikan kepada tim selama inspeksi di temapt; dan
- (e) Keterangan rinci lain yang relevan dengan maksud inspeksi Perbedaan pengamatan dari para inspektur dapat ditampilkan pada laporan.
- 63. Direktur Jenderal harus membuat rancangan laporan inspeksi