Halaman:Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty.pdf/64

Halaman ini belum diuji baca

bagi Negara Pihak yang diinspeksi. Negara Pihak diinspeksi berhak menyampaikan kepada Direktur Jenderal, dalam waktu 48 jam, tanggapan dan penjelasannya, dan mengidentifikasikan informasi dan data yang dianggapnya tidak terkait dengan maksud inspeksi dan tidak perlu disampaikan kepada pihak diluar Sekretariat Teknis. Direktur Jenderal wajib mempertimbangkan usulan–usulan Negara Pihak yang diinspeksi mengenai perubahan rancangan laporan inspeksi, dan sedapat mungkin menggabungkannya. Direktur Jenderal juga harus melampirkan tanggapan dan penjelasan yang disampaikan oleh Negara Pihak yang diinspeksi ke dalam laporan inspeksi.

64. Direktur Jenderal harus segera menyampaikan laporan inspeksi kepada Negara Pihak yang meminta, Negara Pihak yang diinspeksi, Dewan Eksekutif, dan Negara–Negara pihak lainnya. Direktur Jenderal selanjutnya harus segera mengiirmkan kepada Dewan Eksekutif dan Negara – Negara Pihak lainnya, hasil analisa sampel di laboratorium yang ditunjuk sesuai dengan Bagian II, ayat 104 Protokol, data yang relevan dari Sistem, Pemantauan Internasional, penilaian dari Negara Pihak yang meminta dan yang diinspeksi, dan informasi lain yang dianggap perlu oleh Direktur Jenderal. Dalam hal dari laporan perkembangan inspeksi seperti tersebut dalam ayat 47,