Halaman:Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty.pdf/68

Halaman ini belum diuji baca
PASAL V

LANGKAH – LANGKAH UNTUK MEMPERBAIKI SITUASI

DAN MENJAMIN KEPATUHAN, TERMASUK SANKSI – SANKSI




1. Konferensi, dengan memperhatikan, antara lain, rekomendasi, Dewan Eksekutif, mengambil langkah – langkah yang diperlukan, seperti diuraikan dalam ayat 2 dan 3, guna menjamin kepatuhan terhadap Traktat ini dan guna mengatasi serta memperbaiki seuatu situasi yang bertentangan dengan ketentuan – ketentuan dalam Traktat ini.
2. Bilamana suatu Negara Pihak diminta oleh Konferensi atau Dewan Eksekutif untuk memperbaiki situasi yang menimbulkan masalah bagi ketaatannya, dan bilamana Negara Pihak itu ternyata tidak dapat memenuhi permintaan tersebut dalam waktu yang ditetapkan, maka Konferensi dapat, antara lain, menetapkan untuk membatasi atau menangguhkan pelaksaaan hak–hak dan hak istimewa Negara Pihak tersebut berdasarkan Traktat ini sampai Konferensi menetapkan sebaliknya.
3. Bilamana pelanggaran terhadap maksud dan tujuan Traktat ini dapat mengakibatkan ketidakpatuhan terhadap ketentuan–ketentuan dasar dalam Traktat ini, maka Konferensi dapat memberikan rekomendasi kepada Negara–Negara Pihak untuk mengambil tindakan bersama yang sesuai