Halaman:Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty.pdf/74

Halaman ini belum diuji baca

tidak boleh dilakukan perubahan yang sesuai dengan ayat 8.

8. Perubahan yang diusulkan yang mengacu kepada ayat 7 harus dibuat sesuai dengan prosedur sebagai berikut:
(a) Teks perubahan yang diusulkan harus disampaikan beserta informasi penting kepada Direktur Jenderal. Informasi tambahan untuk evaluasi proposal dapat disiapkan oleh Negara Pihak dan Direktur Jenderal. Direktur Jenderal harus secara cepat mengkomunikasikan setiap usulan dan informasi kepada seluruh Negara Pihak, Dewan Eksekutif, dan Pihak Penyimpan Piagam Ratifikasi (Negara Depositor).
(b) Tidak lebih dari 60 hari setelah menerimanya, Direktur Jenderal harus mengevaluasi proposal tersebut guna menetapkan semua kemungkinan konsekuensinya bagi Traktat dan pelaksanaannya, serta harus mengkomunikasikan setiap informasi kepada semua Negara Pihak dan Dewan Eksekutif;
(c) Dewan Eksekutif harus menguji proposal berkenaan dengan semua informasi yang ada, termasuk apakah proposal telah memenuhi persyaratan pada ayat 7. Tidak lebih dari 90 hari setelah menerima proposal Dewan Eksekutif harus menyampaikan rekomendasinya dengan