Halaman:Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty.pdf/75

Halaman ini belum diuji baca

penjelasan yang tepat kepada semua Negara Pihak untuk dipertimbangkan. Negara–Negara Pihak harus memberitahukan persetujuan terhadap rekomendasi tersebut dalam waktu 10 hari;

(d) Jika Dewan Eksekutif merekomendasikan kepada semua Negara Pihak bahwa proposal disetujui, maka proposal ini harus disetujui jika tidak ada Negara Pihak yang berkeberatan dalam waktu 90 hari setelah menerima rekomendasi tersebut. Jika Dewan Eksekutif merekomendasikan bahwa proposal ditolak, maka proposal ini harus ditolak jika tidak ada Negara Pihak yang keberatan dalam waktu 90 hari setelah menerima rekomendasi tersebut;
(e) Jika rekomendasi Dewan Eksekutif tidak memenuhi ketentuan yang diisyaratkan seperti pada sub–ayat (d) di atas, maka keputusan terhadap proposal, termasuk apakah proposal tersebut memenuhi ketentuan ayat 7, harus diambil oleh Konferensi sebagai substansi pasa sesi berikutnya;
(f) Direktur Jenderal harus memberitahukan kepada semua Negara Pihak dan Negara Depositor mengenai semua keputusan dalam ayat ini;
(g) Perubahan yang disetujui sesuai dengan prosedur ini harus berlaku bagi semua Negara Pihak dalam waktu 180 hari setelah tanggal