Halaman:Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty.pdf/77

Halaman ini belum diuji baca
PASAL VIII

PENINJAUAN ULANG TRAKTAT



1. Kecuali diputuskan oleh mayoritas Negara – Negara Pihak, sepuluh tahun setelah Traktat berlaku, suatu konferensi Negara – Negara pihak harus diselenggarakan untuk meninjau ulang pelaksanaan dan keefektifan Traktat, dengan maksud untuk menjamin bahwa tujuan – tujuan dan maksud – maksud dalam Pembukaan dan ketentuan – ketentuan Traktat telah direalisasikan. Peninjauan ulang demikian harus mempertimbangkan setiap perkembangan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang relevan terhadap Traktat. Berdasarkan permintaan sebuah Negara Pihak; Konferensi Peninjauan Ulang harus mempertimbangkan kemungkinan pemberian izin terhadap dilakukannya uji coba nuklir di bawah tanah untuk tujuan–tujuan damai. Apabila Konferensi Peninjauan Ulang memutuskan secara konsensus bahwa uji ledak nuklir semacam ini diizinkan, Konferensi harus segera melakukan uji ledak secepatnya, dengan maksud memberikan rekomendasi kepada Negara – Negara Pihak suatu amandemen terhadap Traktat yang tidak memasukan keuntungan - keuntungan militer dari uji coba nuklir tersebut. Setiap amandemen yang diusulkan tersebut harus diberitahukan kepada Direktur–Jenderal oleh suatu Negara Pihak dan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan–ketentuan Artikel VII.