Halaman:Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty.pdf/8

Halaman ini belum diuji baca
11. Suatu anggota Organisasi yang menunggak pembayarannya untuk iuran yang ditetapkan kepada Organisasi tidak akan mempunyai suara dalam Organisasi apabila jumlah tunggakannya sama atau melebihi iurannya dalam dua tahun penuh. Namun demikian, Konferensi negara–negara pihak dapat mengizinkan anggota semacam itu untuk memberikan suaranya apabila diyakini bahwa kegagalan membayar iuran tersebut karena kondisi di luar kemampuan Negara tersebut.


B. KONFERENSI NEGARA–NEGARA PIHAK

Komposisi, Prosedur, dan Pengambilan Keputusan




12.  Konferensi Negara – Negara pihak (selanjutnya disebut “Konferensi”) terdiri dari semua negara Bagian. Setiap Negara Pihak harus mempunyai satu wakil di Konferensi yang akan didampingi oleh para delegasi pengganti dan penasehat.
13. Sesi utama Konferensi harus dimulai oleh Negara–Negara Depositor tidak lebih dari 30 hari setelah Traktat memasuki masa laku.
14. Konferensi harus mengadakan pertemuan secara regular, setiap tahun, kecuali diputuskan lain.