Halaman:Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty.pdf/84

Halaman ini belum diuji baca
PASAL XIV

MULAI BERLAKU




1. Traktat ini mulai berlaku 180 hari setelah tanggal pendepositan instrumen ratifikasi oleh seluruh Negara yang tercantum dalam Lampiran 2 Traktat ini, tetapi tidak melebihi dua tahun setelah Traktat terbuka untuk ditandatangani.
2. Apabila Traktat belum mulai berlaku setelah tiga tahun peringatan Traktat terbuka untuk ditandatangi, Penyimpan Piagam Ratifikasi harus mentelenggarakan suatu Konferensi Negara yang telah meratifikasi Traktat. Konferensi tersebut harus menguji apakah persyaratan yang terdapat dalam ayat 1 telah terpenuhi dan harus mempertimbangkan dan memutuskan secara konsensus langkah – langkah apa yang konsisten dengan hukum internasional yang akan dilakukan untuk mempercepat proses ratifikasi dalam upaya untuk mempercepat segera berlakunya Traktat ini.
3. Kecuali apabila diputuskan oleh Konferensi seperti dirujuk pada ayat 2 atau konferensi – konferensi lainnya, proses ini harus diulang kembali pada upacara – upacara peringatan terbukanya Traktat untuk ditandatangani, sampai Traktat memasuki masa laku.