Halaman:Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty.pdf/87

Halaman ini belum diuji baca
PASAL XVI

PIHAK PENYIMPAN TRAKTAT



1. Sekretaris Jenderal PBB adalah Pihak Penyimpan Traktat dan harus menerima penandatanganan, piagam ratifikasi dan piagam aksesi.
2. Pihak Penyimpan Traktat harus secepatnya memberitahu semua Negara Penandatangan dan Negara Aksesi tentang tanggal penandatanganan, tanggal penyampaian setiap piagam ratifikasi atau aksesi, tanggal memasuki masa laku Traktat serta setiap amandemen dan perubahan, dan penerimaan pemberitahuan lainnya.
3. Pihak Penyimpan Traktat harus mengirimkan hanya salinan traktat yang dilegasikan kepada Pemerintah Negara Penandatanganan dan Negara Aksesi.
4. Traktat harus dicatat oleh Pihak Penyimpan Traktat sesuai Pasal 102 Piagam PBB.