Halaman:Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty.pdf/95

Halaman ini belum diuji baca

pemeliharaan, serta perubahan atau pengembangan Sistem Pemantauan Internasional yang disetujui lebih lanjut.

4. Sesuai dengan perjanjian-perjanjian atau persetujuan- persetujuan atau prosedur-prosedur yang tepat, Negara Pihak atau Negara Penerima atau yang bertanggung jawab terhadap fasilitas-fasilitas Sistem Pemantauan Internasional dan Sekretariat Teknis harus menyetujui dan bekerjasama dalam mendirikan, mengoperasikan, meningkatkan, membiayai dan memelihara fasilitas-fasilitas pemantauan, laboratorium terkait yang diakui dan alat-alat komunikasi lainnya di daerah yang berada dibawah juridiksi atau kekuasaannya atau dimanapun sesuai dengan hukum internasional. Kerjasama semacam ini harus sesuai dengan persyaratan keamanan dan keaslian serta sesuai dengan spesifikasi teknis yang dimuat dalam buku petunjuk operasional yang relevan. Negara semacam ini harus memberi kekuasaan kepada Sekretariat Teknis untuk mengakses suatu fasilitas pemantauan guna memeriksa peralatan dan hubungan komunikasi, serta harus menyetujui dilakukannya perubahan-perubahan yang perlu pada peralatan dan prosedur-prosedur operasional untuk memenuhi persyaratan-persyaratan yang disetujui. Sekretariat Teknis menyiapkan bantuan teknis yang tepat kepada Negara-negara yang dianggap perlu oleh Dewan Eksekutif sebagai kebutuhan bagi pemanfaatan secara tepat suatu fasilitas yang merupakan bagian dari Sistem Pemantauan Internasional.