Halaman:Garuda Perdamaian (Garuda Indonesia, 1957).pdf/23

Halaman ini tervalidasi

Dengan demikian setjara tidak resmi Mesir telah mendjadi djadjahan Inggris. Selama Perang Dunia I tahun 1914 — 1918, pengawasan dan pertahanan terusan Suez didjalankan oleh Inggris. Terusan hanja terbuka bagi kapal-kapal sekutu dan negara-negara netral.

Kapal Austria dan Djerman jang berusaha menggunakan pelabuhan Port-Said dan Suez sebagaj pelabuhan refuge (perlindungan) d:iperintahkan supaja keluar meninggalkan, tetapi menolak. Kemudian lalu diseret dan dibawa keluar dari batas tiga mil laut dan dirampasnja.

Perang Dunia I berachir dengan akibat kekalahan pada Djerman, Austria dan Turki. Didalam perdjandjian perdamaian jang diadakan dengan negara-negara sekutu, maka ada fatsal-fatsal, dimana diakui penjerahan sepenuhnja hak-hak Turki berdasar konvensi 1888 kepada Inggris. Oleh karena pada waktu itu Turki rnemerintah Mesir, maka Mesir kemudian mendjadi protektorat Inggris, hingga hak mempertahankan Mesir terrnasuk terusan Suez tetap terbuka bagi Inggris.

Meskipun pada tahun 1922 Mesir diakui sebagai negara merdeka dan berdaulat, tetapi ada suatu ketentuan tersendiri jang mengatakan, bahwa Inggris mempunjai hak sepenuhnja atas pertahanan terusan Suez terhadap agressi asing atau tjampur tangan asing.

Ketentuan ini diulangi lagi dalam sebuah perdjandjian persekutuan antara Inggris-Mesir tahun 1936.

Bahkan dalam perdjandjian itu dinjatakan, bahwa pendudukan militer diganti dengan suatu persekutuan pertahanan militer jang bersifat permanent (tetap) antara kedua negara, jang akan berlaku selama 20 tahun. Mesir mempertjajakan pertahanan terusan Suez kepada Inggris. Tentara Inggris akan ditarik mundur apabila kedua belah pihak berpendapat dan menjetudjui, bahwa Mesir telah kuat untuk merrdjamin keamanan terusan tersebut.

Selandjutnja dalam perdjandjian itu disebutkan hak Inggris diwaktu ada perang untuk menggunakan pelabuhan Mesir, lapangan terbang dan lain-lain alat-alat perhubungan.

Waktu perang dunia kedua, Inggris menggunakan peraturan atau ketentuan-ketentuan jang terdapat dalam perdjandjian 1936. Radja

20