Halaman:Garuda Perdamaian (Garuda Indonesia, 1957).pdf/31

Halaman ini tervalidasi

Oleh karena itu sedjak Kongsi Terusan Suez dinasionalisir oleh Mesir, Inggris dan Perantjis menentang dengan keras.

Mereka takut akan adanja kemungkinan untuk ditutupnja lalu-lintas bagi kapal-kapal mereka dan kemungkinan dinaikkannja tarip biaja lalu-lintas di Suez. Ini semua akan berarti kerugian besar bagi kepentingan minjak di Timur Tengah, sebab bukankah dari seluruh kebutuhan minjak di Eropa Barat 82% dilajani oleh minjak Timur Tengah? Lain dari pada itu Inggris chawatir djika terusan Suez dikuasai oleh Mesir, maka lalu lintas perdagangan Inggris dengan negara-negara Commonwealthnja akan terganggu.

Walaupun Amerika mempunjai sedikit banjak kepentingan minjak di Timur Tengah, tetapi lalu-lintas ke Asia dan Eropa dapat ditempuh melalui dua lautan terbuka jakni Pasifik dan Atlantik. Meskipun demikian Amerika tetap memberikan solidariteitnja kepada Inggris-Perantjis. Sebab penolakan terhadap move Inggris dan Perantjis akan dapat meretakkan hubungan negara-negara Barat sendiri dalam usahanja untuk mengadakan pengepungan total terhadap Rusia.

Disamping kechawatiran terganggunja lalu-lintas perdagangan, maka Inggris-Perantjis djuga chawatir kalau-kalau tindakan nasionalisasi oleh Mesir itu akan merupakan permulaan daripada usaha negara-negara Arab untuk menasionalisir perusahaan asing jang berada di wilajah mereka. Sebab bagian terbesar dari saham-saham minjak tanah di Timur Tengah itu milik negara-negara Barat.

Pada masa ini di Timur Tengah ada beberapa perusahaan minjak tanah jang konsessinja meliputi beberapa negara Barat. Diantaranja perusahaan-perusahaan ini jang terpenting ialah :

a. Anglo Iranian Oil Company (A.I.O.C.) di Iran jang pada tahun 1944 bermodal £ 32.843.752. Saham Pemerintah Inggris 52%.
b. Arabian American Company (Aramco) di Saudi Arabia. Modalnja 100% dari perusahaan Amerika.
c. Bahrein Petroleum Company di Bahrein. Modalnja 100% dari perusahaan Amerika.
d. Kuwait Oil Company di Kuwait. 50% Gulf Oil Company. 50% A.I.O.C.

28