Halaman:Garuda Perdamaian (Garuda Indonesia, 1957).pdf/39

Halaman ini tervalidasi

njempurnaan kedaulatan negara Mesir sendiri. Terusan Suez jang ada diwilajah Mesir dan merupakan bagian jang tidak dapat dipisahkan dari Mesir sudah selajaknja ada dibawah penguasaan Mesir, sedangkan pihak luar sama sekali tidak boleh ikut tjampur mengenai hal jang masuk kekuasaan dalam negeri Mesir.

Dengan demikian maka nasionalisasi Kongsi Terusan Suez dianggap sebagai hal jang telah terdjadi, tinggal persoalan mengenai kebebasan pelajaran diterusan itu.

Untuk menembus djalan buntu karena adanja dua azas jang berlawanan tersebut, maka Dulles mengadjukan rentjana usul kompromi jang diharapkan dapat melebur pandangan Barat, Soviet Unie dan negara-negara bebas jang saling bertentangan. Tetapi usul kompromi Dulles itu djuga tidak lepas dari niat hendak menginternasionalisasikan terusan Suez.

Menon, wakil India, djuga mengemukakan usulnja. Dalam usul Menon itu djelas adanja tersimpul suatu keinginan untuk menghapuskan internasionalisasi jang akan dipaksakan Barat kepada Mesir.

Melihat perbandingan kekuatan penjokong dari kedua usul itu, maka Indonesia telah menempuh djalan:

a. Tetap menghindarkan diadakannja pemungutan suara dalam konperensi.

b. Bekerdja sama dengan negara-negara lain untuk menggagalkan usul Dulles.

c. Mengantjam meninggalkan konperensi apabila rentjana Dulles dipaksakan sebagai hasil konperensi.

Mengingat, bahwa beberapa negara hendak meninggalkan sidang apabila diadakan pemungutan suara, maka 18 negara penjokong usul Dulles dalam sidangnja tanggal 23 Agustus 1956 merobah niatnja untuk mendjadikan rentjana Dulles sebagai hasil konperensi.

Negara-negara penjokong rentjana Dulles mengeluarkan sebuah statement dimana mereka mengemukakan akan mengadjukan usul Dulles kepada Mesir, jang akan diwakili oleh sebuah Panitya.

Tjara pengachiran konperensi jang demikian itu ditolak oleh Shepilov, Menteri Luar Negeri Soviet Uni. Dalam keadaan katjau itu, Roeslan Abdulgani — Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, meng-

36