Halaman:Garuda Perdamaian (Garuda Indonesia, 1957).pdf/71

Halaman ini tervalidasi

penghentian semua permusuhan di Timur Tengah dan dengan itu mulailah dilaksanakan gentjatan sendjata jang diserukan oleh Madjelis Umum P.B.B.

Sebelum itu Dag Hammarskjold telah menerima kesediaan baik dari Mesir maupun Israel untuk menghentikan permusuhan.

Karena pertempuran masih terus berdjalan, maka pada tanggal 7 Nopember 1956 Madjelis Umum P.B.B., menerima pula resolusi dari negara-negara Asia-Afrika dengan perbandingan suara pro 65, 1 contra (Israel) dan 10 negara abstain. Negara jang abstain adalah Inggris, Perantjis, Australia, Luxemburg, Belanda, Selandia Baru, Portugal, Afrika Selatan, Belgia dan Laos.

Isi dari resolusi Asia-Afrika jang diterima P.B.B. antara lain sebagai berikut:

a. Madjelis Umum P.B.B. menekankan sikapnja supaja resolusi-resolusinja ditaati oleh negara-negara anggauta.

b. Menghukum dan mengutuk sikap Inggris-Perantjis dan Israel jang menolak resolusi P.B.B. pada tanggal 2 Nopember 1956. Hal mana adalah sangat bertentangan dengan piagam P.B.B.

c. Mengutuk pemakaian kekerasan Inggris-Perantjis dan Israel terhadap Mesir.

d. Mendesak kepada Israel supaja menarik mundur pasukannja dibelakang garis demarkasi.

e. Mendesak kepada Inggris-Perantjis supaja menghentikan aksi-aksi militernja dan menarik pasukan-pasukan mereka dari wilajah Mesir.

f. Mengharapkan agar supaja Sekdjen P.B.B. dalam waktu 12 djam memberikan laporan tentang hasil pelaksanaan resolusi tersebut.

Karena kini perdamaian telah dapat dipulihkan, maka pada tanggal 7 Nopember 1956 pagi-pagi rentjana Sekretaris Djenderal P.B.B. tentang pembentukan pasukan polisi P.B.B. segera dibitjarakan lagi dalam Madjelis. Usul rentjana itu ditambah dengan saran-saran mengenai penjelenggaraan detail-detailnja sebagai berikut:

a. pasukan polisi itu akan bekerdja apabila permusuhan-permusuhan sudah berachir,

b. pasukan itu akan bersifat setengah militer dan bukan merupakan pasukan jang mempunjai tudjuan militer.

67