Halaman:Garuda Perdamaian (Garuda Indonesia, 1957).pdf/75

Halaman ini tervalidasi

BAB IV

PASUKAN ,,GARUDA

PADA TANGGAL 8 Nopember 1956 Pemerintah Indonesia menjatakan kesediaannja negara kita untuk turut serta dalam pasukan polisi. P.B.B. jang mendapat tugas memelihara perdamaian didaerah terusan Suez, sesuai dengan resolusi sidang istimewa dari sidang umum P.B.B. tanggal 4 Nopember 1956.

Pengumuman Pemerintah berhubung dengan soal itu berbunji sebagai berikut:

Berhubung dengan harapan-harapan dari berbagai pihak jang disampaikan kepada Pemerintah, supaja Indonesia ikut serta dalam pasukan-pasukan polisi P.B.B. jang bertugas untuk memelihara perdamaian di Timur Tengah sebagaimana ditentukan oleh resolusi Sidang Istimewa daripada Sidang Umum P.B.B. tanggal 4 Nopember 1956, maka dengan ini diumumkan sebagai berikut:

a. Pemerintah Indonesia memutuskan untuk ikut serta dalam pasukan-pasukan polisi P.B.B. seperti dimaksud oleh resolusi Sidang Umum P.B.B. tersebut diatas;

b. Besarnja sumbangan Indonesia dalam pasukan-pasukan polisi P.B.B. jang dimaksud itu, diberikan dalam batas-batas kekuatan Indonesia hingga tidak mengurangi potensi pertahanan Indonesia sendiri;

c. Ikut sertanja Indonesia dalam pasukan-pasukan polisi P.B.B. itu didasarkan atas pengertian, bahwa pasukan-pasukan polisi itu bertugas semata-mata untuk memelihara perdamaian di Timur Tengah dan tidak akan bersifat suatu tjampur tangan kedalam urusan-urusan dalam negeri dinegara dimana pasukan-pasukan tersebut ditempatkan.

Pengumuman Pemerintah adalah sesuai dengan sikap jang telah diambil dalam Sidang Istimewa daripada Sidang Umum P.B.B. Ikut

71