1906. Ia tidak melihat lagi, bagaimana negara-negara lain mengikuti djedjak Inggeris. Tetapi ia masih dapat mengetahui, bahwa hal ini kelak akan terdjadi. Dewasa ini disemua negara perdagangan perempuan dan anak gadis dilarang oleh hukum internasional. (Sungguhpun ini tidak berarti, bahwa ia telah diberantas sampai keakar-akarnja dan hampir semua negeri telah menghapuskan "peraturan pelatjuran"). Masih ada sadja perempuan jang membuka pintunja untuk laki-laki asing, tetapi bukanlah lagi karena dipaksa keadaan, ataupun karena kelaparan. Pada zaman Njonja Butler, bila seorang wanita berbuat kesalahan ketjil sadja sehingga ia berhubungan dengan polisi, maka dikemudian hari ia terpaksa hidup sebagai perempuan djalang. Dan bila ia sekali sudah terdjerumus kedalam lembah kehinaan ini, maka ia akan terus terpendam dalam lembah kehidupan baru itu, karena orang-orang jang "sopan" sekali-kali tak mau berhubungan dengan dia. Sekarang dimana-mana didapat perkumpulan jang memperhatikan nasib kaum ibu jang tidak kawin dan membantu kaum wanita djalang, supaja mereka beroleh kesempatan lagi mentjari nafkahnja dengan djalan lain. Terutama "Tentara keselamatan" (Leger des Heils) jang senantiasa memperhatikan nasib orang-orang jang terlantar, banjak djasanja djalam hal ini. Dibeberapa negeri (misalnja Zweden) menurut hukum undang-undang dan adat kesusilaan tidak ada perbedaan lagi antara kaum ibu jang kawin dan kaum ibu jang tidak kawin. Dan dinegeri-negeri jang amat menghormati keadaan perkawinan pun wanita jang (akan) mendjadi ibu diluar nikah tidak lagi dipandang sebagai seorang jang hina seperti pada abad kesembilan belas.
Dalam bab ini sudah beberapa kali kami mentjeritakan, bagaimana kaum wanita jang memberantas keadaan masjarakat jang buruk, dengan sendirinja menudju keper-
88