Halaman:Gerakan wanita di dunia.pdf/108

Halaman ini tervalidasi
10. HASILNJA

Setengah abad jang lalu kedudukan kaum wanita dibeberapa negeri umumnja berbeda satu sama lain. Ditiap-tiap negara kedudukan seorang wanita kaja berlainan pula dari kedudukan seorang isteri buruh. Keadaan ini sudah kita batja dalam buku ini.

Pada masa ini masih ada perbedaan, tetapi hampir diseluruh dunia kaum wanita telah sadar. Mereka telah insaf, bahwa mereka dalam pergaulan hidup, bersama-sama mempunjai hak-hak, tetapi djuga kewadjiban. Hak-hak itu disambut dengan kedua belah tangan, sekalipun mereka tidak selalu memakainja. (Apakah semua wanita turut serta memberi suara bila diadakan pemilihan anggota-anggata Badan Perwakilan Rakjat? Bukankah terlalu repot mereka mengurus rumah tangga?) Kewadjiban-kewadjiban didjalankan hanja oleh kaum wanita jang bekerdja untuk kepentingan umum disamping pekerdjaan memelihara keluarga. Dan pekerdjaan untuk umum boleh djadi pekerdjaan wanita jang mendjadi anggota dari persatuan wanita didesanja, atau tugasnja mewakili negerinja di Perserikatan Bangsa-bangsa.

Keadaan jang sempurna dalam lapangan perburuhan belum terdapat diseluruh dunia. Akan tetapi buruh wanita setengah abad jang lampau, berlainan benar dengan buruh wanita sekarang. Sebelum tahun 1880 tak ada satu negara jang membatasi waktu kerdja bagi kaum buruh. Undang-undang sosial jang menentukan bagaimana misalnja ruangan-ruangan paberik harus dibuat, berapa waktu istirahat harus diberikan, bagaimana buruh wanita harus dilindungi kalau sakit atau hamil, semua itu belum ada. Atas djasa Biro Buruh Internasional (I.L.O.) sebagai bagian dari UN, semakin banjak negara-negara melakukan undang-undang sosial terhadap buruh wanita. Wak-

90