Halaman:Gerakan wanita di dunia.pdf/124

Halaman ini tervalidasi

mah), berupa uang banjaknja ƒ 1600,– (seribu enam ratus rupiah). Dalam kongres itu diputuskan djuga, bahwa "Kongres Perempuan Indonesia" akan diadakan 3 tahun sekali.

Lain-lain keputusan jang dihasilkan oleh kongres kedua ini ialah:

  1. mentjiptakan satu "Badan Penjelidikan Perburuhan Perempuan" jang harus mengamat-amati pekerdjaan jang dilakukan oleh kaum wanita (Indonesia);
  2. tiap-tiap perkumpulan, anggauta Kongres ini, diharapkan mengadakan hubungan dengan perkumpulan-perkumpulan pemuda, istimewa perkumpulan pemudi;
  3. dasar-dasar kongres ialah memperdalam rasa kebangsaan, mempergiat kerdj-sosial dan berpendirian netral terhadap agama;
  4. kongres diwadjibkan akan menjelidiki kedudukan kaum wanita menurut hukum Islam dan berusaha memperbaiki kedudukan itu dengan tidak menjinggung agama Islam.
  5. wanita Indonesia diwadjibkan mengusahakan supaja angkatan baru benar-benar insjaf akan kewadjiban kebangsaan; ia berkewadjiban mendjadi "Ibu Bangsa".

Kongres ke III

Tiga tahun kemudian, kongres ke III dilangsungkan dikota Bandung, mulai tanggal 23 sehingga tanggal 27 Djuli 1938. Dalam keputusan-keputusan jang telah diambilnja, kita tahu, bahwa pergerakan wanita Indonesia dalam kongres itu, telah meningkat politik, ja'ni mulai membitjarakan soal hak "memilih". Dalam tahun itu (1935) Pemerintah baru memberikan hak dipilih sebagai

106