Halaman:Gerakan wanita di dunia.pdf/125

Halaman ini tervalidasi

anggauta badan-badan perwakilan kepada kaum wanita. Tetapi tidak untuk memilih.

Sebagian dari pedato njonja Datuk Tumenggung, baiklah saja kutip disini, agar para pembatja dapat menarik kesimpulan sendiri, bahwa tahun 1938 adalah waktu permulaan bagi kaum wanita di Indonesia seluruhnja untuk giat bergerak dalam lapangan politik menuntut hak-hak warga negara dengan maksud mempengaruhi kebidjaksanaan pemerintah dizaman itu dan maklum orang, bahwa tudjuan terachirnja ialah Indonesia Merdeka, walaupun tidak dikemukakan.

Kata nj. Tumenggung: "Sekarang hak dipilih telah diberikan kepada kita; djika kita dipilih oleh kaum laki-laki, dapatlah kita duduk dalam Gemeenteraad. Dengan kepertjajaan penuh, bahwa kaum laki-laki kita akan suka meluangkan tempat bagi saudaranja kaum perempuan, kita mengerti djuga, bahwa hak dipilih itu belum tjukup. Dengan hak tersebut belum dapat kita memilih mereka, jang sebenarnja kita anggap tjakap dan sesuai dengan pilihan kita sendiri akan didjadikan wakil kita. Selain dari pada itu, kita pada waktu itu akan merugikan kaum laki-laki pula, jang sebetulnja telah mempunjai kursi berkurang-kurang dalam Gemeenteraad. Dan bagaimanakah terhadap dewan-dewan jang lain seperti Regentschapsraad (Dewan Kabupaten) dan Raad-Raad (Dewan-dewan) ditanah Seberang?

Pendeknja—kata pembitjara lebih landjut—hak dipilih buat gemeenteraad jang sekarang diberikan kepada kita, belum berarti, belum memadai. Djika kita, jang tinggal dikota-kota besar, sebenarnja telah dianggap matang untuk turut bermufakat dalam Pemerintah negeri dan selandjutnja, djika Pemerintah mau mengindahkan kedudukan-kedudukan dan hak-hak perempuan kita di masa dan didesa-desa, hendaknja kita diberi hak memilih (actief kiesrecht).

107