Halaman:Gerakan wanita di dunia.pdf/129

Halaman ini tervalidasi

ta-kata Indonesia-Raya bersesuaian dengan "Indonesia Merdeka". Walaupun begitu, Isteri Indonesia selalu menjatakan, bahwa ia tidak bekerdja dalam lapangan politik dan terhadap agama, ia tetap netral. Sebagai perkumpulan-perkumpulan wanita jang ada ditanah-air kita ini, soal perkawinan dan pertjeraian tidak dapat diasingkan dari atjara-perkumpulannja. Hanja ada terdapat perbedaan dalam melakukan saranannja dengan "Isteri Sedar" misalnja. Isteri Sedar dalam hal ini lebih berhati-hati dan diusahakan djangan sampai waktu memperbintjangkan soal tersebut, dapat menjakitkan perasaan kaum Islam.

Putusan-putusan jang diambil oleh kongresnja dalam tahun 1938, bulan Djuni, diantaranja:

  1. tjabang-tjabang hendaknja membuka kantor-kantor penerangan untuk menginsjafkan kaum wanita tentang perkawinan dan pertjeraian, mendjauhkan perbuatan sewenang-wenang dengan melalui hukum-hukum Islam;
  2. mempertinggi kedudukan kaum wanita dengan menjampingkan adat istiadat kuno jang menahan kemadjuan kearah kebaikan. Diandjurkan untuk memperbaiki kebiasaan jang sesat itu dengan peraturan-peraturan jang baru dan jang barang tentu tidak bertentangan dengan agama Islam;
  3. dikota-kota jang ada Dewan Kota (Gemeenteraad) diandjurkan merebut tempat sedikit-sedikitnja untuk seorang anggauta Isteri Indonesia.

Ketua jang pertama dari I. I. ini ialah njonja Sukaptinah Sunarjo Mangunpuspito, jang pada kongresnja kedua digantikan oleh njonja Mr. Maria Ulfuh Santoso. Kongres I. I. kedua diadakan dikota Pasuruan (Djawa Timur) dimulai tanggal 24 sehingga tanggal 28 Desember 1940.

111