Surat ini amat djaja bunjinja, akan tetapi tidak diperhatikan orang. Undang-undang dasar Amerika Serikat jang disahkan pada tahun 1789 membolehkan segala daerah-daerah bagiannja menjusun undang-undang pilihnja masing-masing. Hanja daerah New Jersey sadja jang memberi hak kepada kaum wanita untuk memilih. Tetapi pada tahun 1807 hak ini ditjabut kembali oleh daerah itu, karena menurut beberapa pemimpin politik, kaum wanita tidak memberi suara pada tjalon-tjalon jang „semestinja".
Demikianlah kembali lagi keadaan jang lama: kaum wanita tidak mempunjai hak-suara, merekapun tidak mempunjai hak-hak kewargaan-negara. Bagi wanita jang bersuami berlaku azas jang menetapkan, bahwa suami dan isteri satu adanja: ini berarti ada laki-laki tetapi isteri tidak masuk hitungan. Segala hak milik sang isteri dengan sendirinja mendjadi milik suaminja, kalau tidak dengan djelas dalam surat kawin ditambah perdjandjian jang menjimpang dari peraturan jang biasa. Menurut undang-undang, seorang wanita jang bersuami tak dapat berbuat apa-apa terhadap anak-anaknja. Ia tidak boleh bertindak sedikitpun, dengan tidak seizin suaminja. Suami itu biasanja memberi isterinja hak hanja „untuk memerintah segala orang budjangnja dan mendjaga segala barang-barang jang termasuk perkakas dapur, dan rumah tangga dan jang termasuk kekuasaan njonja-rumah". Wanita jang belum bersuami djuga sedikit benar hak kewargaan-negaranja.
Akan tetapi wanita jang sama sekali tidak mempunjai hak apa-apa sanggup mendjalankan kerdja lain: berichtiar membantu sesama manusia, sebagai senantiasa mereka lakukan. Dan orang-orang jang amat membutuhkan bantuan ini, ialah kaum budak. Jang berpikiran serupa itu bukanlah kaum wanita sadja, kaum laki-laki pun
21