Halaman:Gerakan wanita di dunia.pdf/54

Halaman ini tervalidasi

uang. Dalam tiap surat nikah harus diadakan ketetapan, bahwa dalam hal talak sang suami diwadjibkan membajar kerugian pada sang isteri. Banjaknja uang pengganti kerugian ini tidak sadja ditetapkan dengan teliti, akan tetapi "mouakhar" ini harus lebih dahulu diserahkan pada orang tua atau wali gadis jang akan kawin itu.

Bila dahulu seorang anak perempuan dikawinkan dengan seorang lelaki jang belum pernah dilihatnja, maka orang jang mengawinkan melakukan suatu pelanggaran. Sebab Kur'an menentukan dengan tegas, bahwa anak perempuan jang akan dikawinkan itu harus lebih dahulu mengaku dimuka dua orang saksi, bahwa ia suka kepada lelaki jang akan mendjadi suaminja itu. Kalau anak perempuan itu tidak memberikan "kata sudinja", perkawinan setjara Islam tidak boleh dilangsungkan.

Dalam beberapa hal undang-undang hukum Islam memberi hak-hak pada wanita lebih dari pada hak-hak jang diperoleh kaum wanita di Barat. Bukan sadja wanita jang tak bersuami, tapi wanita jang bersuamipun berhak menguasai miliknja bebas dari tjampur tangan suaminja. Ia boleh membuat perdjandjian dengan orang lam menurut kehendaknja sendiri. Di Barat sekarang masih ada beberapa negeri, dimana sang isteri dilarang membuat suatu perdjandjian kalau tidak seizin suaminja. Dahulu pernah djuga kedjadian dibeberapa negara Arab, bahwa kaum wanita segera sesudah kawin mendjual harta benda jang ada dalam rumahnja dan memindahkan harta itu atas namanja sendiri (jang "mouakhar" perkawinannja amat rendah). Demikianlah mereka mendjaga, supaja mereka djangan sampai menderita kerugian, kalau ditjeraikan oleh suaminja.

Menurut pendapat kaum wanita Mesir, sebenarnja, ketjuali dalam beberapa hal, orang sekali-kali tak perlu mengubah undang-undang. Hanja kaum wanita hendaklah

52