Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/101

Halaman ini tervalidasi

§ 6. Hak menganjurkan seseorang buat sesuatu jabatan.

Pasal 124.

Apabila oleh Undang-undang Dasar atau oleh Undang-undang ditentukan, bahwa DPR diwajibkan memajukan anjuran calon untuk mengisi sesuatu jabatan yang lowong, maka bagi anjuran dan pemilihan calon itu berlaku ketentuan-ketentuan yang termuat dalam pasal 7 sampai pasal 15.

Pasal 125.

Anjuran yang termaksud dalam pasal 124 oleh Ketua DPR disampaikan dengan tertulis kepada Presiden, dengan disertai pemberitaan pemilihan calon-calon termaksud dalam pasal tersebut.

BAB VIII.
TENTANG MOSI DAN RESOLUSI, DAN PETISI.

§ 1. Tentang Mosi dan Resolusi.

Pasal 126.

(1) Sekurang-kurangnya 5 orang Anggota dapat mengusulkan sesuatu Mosi atau Resolusi DPR, baik berhubung dengan soal yang sedang dibicarakan maupun yang mempunyai maksud tersendiri.

(2) Rancangan Mosi atau Resolusi sebagaimana dimaksudkan dalam ayat 1 harus disampaikan kepada Sekretaris Jenderal dengan atau tidak disertai keterangan tertulis; rancangan Mosi atau Resolusi dengan secepatnya diperbanyak dan dibagikan kepada Anggota-anggota.

(3) Ketua menentukan bagaimana dan bilamana usul semacam itu akan dibicarakan dan keputusan itu diberitahukan olehnya kepada DPR berhak mengadakan perubahan dalam keputusan Ketua.

Pasal 127.

Amandemen-amandemen untuk mengubah sebagai termaksud dalam pasal 117 tidak diperkenankan mengenai rancangan Mosi atau Resolusi kecuali dengan persetujuan Pengusul Mosi atau Resolusi itu. Apa yang ditentukan dalam pasal 118 berlaku pula.

§ 2. Tentang Surat Permohonan (Petisi)

Pasal 128.

Ketua DPR mengirim surat permohonan atas nama DPR, sesudah surat permohonan itu, yang diperlakukan sebagai Mosi, diterima baik oleh rapat Pleno.

99