Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/102

Halaman ini tervalidasi

BAB IX
TENTANG SURAT-SURAT YANG MASUK

Pasal 129.

(1) Apabila DPR berpendapat bahwa tentang sesuatu hal yang disampaikan kepadanya, perlu diadakan pemeriksaan, maka hal itu diserahkan kepada suatu Seksi atau Panitia Khusus untuk diperiksanya. Seksi atau Panitia Khusus itu kemudian memajukan laporan yang memuat juga usul itu kepada DPR.

(2) Laporan itu harus selesai dalam waktu yang ditentukan oleh DPR.

(3) Sesudah laporan itu selesai, kemudian diperbanyak dan dibagikan kepada Anggota-anggota DPR untuk dibicarakan dalam rapat pleno.

Pasal 130.

(1) Apabila Seksi atau Panitia Khusus tidak dapat menyelesaikan pemeriksaannya dalam waktu yang telah ditetapkan, maka waktu itu atas permintaannya dapat diperpanjang oleh DPR atau apabila tidak bersidang, oleh Ketua.

(2) Apabila DPR atau Ketua memutuskan tidak akan memperpanjang waktu tersebut, maka DPR atau Ketua dapat membebaskan Seksi yang bersangkutan dari kewajibannya atau membubarkan Panitia Khusus itu dan mengangkat lagi Panitia Khusus baru.

Pasal 131.

Setelah perundingan-perundingan tentang hal dan usul yang dimaksud dalam pasal 129 selesai, maka jika perlu diadakan pemungutan suara, untuk itu berlaku ketentuan-ketentuan pemungutan suara dan tentang amandemen.

BAB X.
TENTANG PENINJAU.

Pasal 132.

(1) Peninjau-peninjau dilarang menyatakan tanda setuju atau tidak setuju.

(2) Ketua menjaga supaya larangan ini diperhatikan dan memelihara suasana yang tertib.

(3) Apabila larangan itu dilanggar, maka Ketua dapat memerintah

100