Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/116

Halaman ini tervalidasi

Pasal 28.

Panitia khusus terdiri dari sekurang-kurangnya lima orang anggota, termasuk seorang Ketua, yang atas usul Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, setelah mendengar keinginan fraksi-fraksi, ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 29.

Tiap-tiap pembentukan Panitia Khusus harus disertai ketentuan tentang tugas kewajibannya dan tentang lamanya waktu menyelesaikan tugas itu.

Pasal 30.

(1) Hasil pekerjaan Panitia Khusus dilaporkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

(2) Dewan Perwakilan Rakyat memutuskan cara mempergunakan hasil pekerjaan Panitia Khusus.

Pasal 31.

Ketentuan-ketentuan yang berlaku buat Komisi tentang rapat-rapat dan pemungutan suara berlaku juga bagi Panitia Khusus.

Pasal 32.

Panitia Khusus dibubarkan setelah tugasnya dianggap selesai.

§ 6. Sekretaris Jenderal dan para Sekretaris
Dewan Perwakilan Rakyat

Pasal 33.

(1) Pada Dewan Perwakilan Rakyat ada seorang Sekretaris Jenderal dan beberapa orang Sekretaris.

(2) Sekretaris Jenderal dan Sekretaris yang berpangkat F/V ke atas diangkat oleh Presiden Republik Indonesia atas usul Dewan Perwakilan Rakyat.

Sekretaris Jenderal diusulkan dari antara Sekretaris-sekretaris yang ada pada Dewan Perwakilan Rakyat pada tiap-tiap permulaan masa-jabatan Dewan Perwakilan Rakyat, dengan pengertian, bahwa Sekretaris Jenderal dapat diusulkan kembali.

Pasal 34.

Kewajiban Sekretaris Jenderal ialah:

115