Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/117

Halaman ini tervalidasi
  1. membantu Ketua dan Wakil Ketua dalam melakukan pekerjaannya, terutama dalam hal memimpin dan melaksanakan keputusan-keputusan rapat-rapat Panitia Permusyawaratan dan Panitia Rumah Tangga;
  2. mengurus segala sesuatu yang termasuk urusan rumah-tangga Dewan Perwakilan Rakyat, antara lain:
    1. menyusun setiap tahun rancangan sementara Anggaran Belanja Dewan Perwakilan Rakyat;
    2. memimpin administrasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat dan segenap pegawai yang bekerja pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 35.

Kewajiban para Sekretaris ialah:

  1. membantu Ketua dan para Wakil Ketua dalam melakukan pekerjaannya, terutama dalam hal memimpin dan melaksanakan keputusan-keputusan rapat-rapat pleno Dewan Perwakilan Rakyat;
  2. membantu Komisi-komisi kepada Panitia-panitia dalam melakukan pekerjaan legislatif;
  3. memberikan bantuan kepada Pimpinan Fraksi-fraksi, yang dimaksud dalam pasal 154;
  4. memimpin segala pekerjaan persiapan perundang-undangan;
  5. membantu Sekretaris Jenderal dalam menunaikan kewajibannya termaksud dalam pasal 34 sub b.

Pasal 36.

Dalam Komisi-komisi dan Panitia-panitia Sekretaris Jenderal dan Sekretaris dapat mengemukakan pertimbangan-pertimbangan teknik.

Pasal 37.

Kepada para Sekretaris dapat diperbantukan beberapa Sekretaris Muda, Penulis cepat dan/atau Panitera.

Pasal 38.

(1) Apabila Sekretaris Jenderal berhalangan, maka ia diwakili oleh Sekretaris yang tertua dalam jabatannya.

(2) Jika Sekretaris termaksud dalam ayat 1 berhalangan juga maka Sekretaris yang tertua dalam jabatannya di bawahnya menggantikannya.

116