Halaman ini tervalidasi
- membantu Ketua dan Wakil Ketua dalam melakukan pekerjaannya, terutama dalam hal memimpin dan melaksanakan keputusan-keputusan rapat-rapat Panitia Permusyawaratan dan Panitia Rumah Tangga;
- mengurus segala sesuatu yang termasuk urusan rumah-tangga Dewan Perwakilan Rakyat, antara lain:
- menyusun setiap tahun rancangan sementara Anggaran Belanja Dewan Perwakilan Rakyat;
- memimpin administrasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat dan segenap pegawai yang bekerja pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 35.
Kewajiban para Sekretaris ialah:
- membantu Ketua dan para Wakil Ketua dalam melakukan pekerjaannya, terutama dalam hal memimpin dan melaksanakan keputusan-keputusan rapat-rapat pleno Dewan Perwakilan Rakyat;
- membantu Komisi-komisi kepada Panitia-panitia dalam melakukan pekerjaan legislatif;
- memberikan bantuan kepada Pimpinan Fraksi-fraksi, yang dimaksud dalam pasal 154;
- memimpin segala pekerjaan persiapan perundang-undangan;
- membantu Sekretaris Jenderal dalam menunaikan kewajibannya termaksud dalam pasal 34 sub b.
Pasal 36.
Dalam Komisi-komisi dan Panitia-panitia Sekretaris Jenderal dan Sekretaris dapat mengemukakan pertimbangan-pertimbangan teknik.
Pasal 37.
Kepada para Sekretaris dapat diperbantukan beberapa Sekretaris Muda, Penulis cepat dan/atau Panitera.
Pasal 38.
(1) Apabila Sekretaris Jenderal berhalangan, maka ia diwakili oleh Sekretaris yang tertua dalam jabatannya.
(2) Jika Sekretaris termaksud dalam ayat 1 berhalangan juga maka Sekretaris yang tertua dalam jabatannya di bawahnya menggantikannya.
116