Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/118

Halaman ini tervalidasi

Pasal 39

(1) Selama belum dilakukan pengangkatan Sekretaris Jenderal atau apabila Sekretaris Jenderal tidak ada, maka jabatan Sekretaris Jenderal dilakukan oleh Sekretaris yang tertua dalam jabatannya.

(2) Ketentuan dalam pasal 38 ayat 2 berlaku pula dalam hal ini.

BAB III.
TENTANG PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG

§ 1. Ketentuan-ketentuan umum

Pasal 40.

Presiden dapat menguasakan kepada Menteri-menteri Negara sebagai pembantu-pembantunya untuk melakukan sesuatu yang menurut Peraturan Tata-tertib ini dilakukan oleh Presiden.

Pasal 41.

(1) Semua usul Presiden, baik berupa rancangan undang-undang maupun bukan, ataupun usul lain, yang disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, setelah oleh Sekretariat diberi nomor pokok dan nomor surat, diperbanyak dan dibagikan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

(2) Semua usul termaksud dalam ayat 1 diserahkan kepada Panitia Permusyawaratan, yang menetapkan perlu tidaknya dilakukan pemeriksaan persiapan terhadap usul itu.

Pasal 42.

(1) Jika tidak perlu diadakan pemeriksaan-persiapan, maka rancangan undang-undang itu langsung dibicarakan dalam rapat pleno.

(2) Jika perlu diadakan pemeriksaan-persiapan, maka Panitia Permusyawaratan menetapkan, apakah rancangan undang-undang itu diperiksa oleh:

a. Komisi atau Komisi-komisi yang bersangkutan;

b. suatu Panitia Khusus, atau

c. Rapat-gabungan Segenap Komisi.

§ 2. Pemeriksaan-persiapan oleh Komisi-komisi

Pasal 43.

Komisi mengadakan rapat-rapatnya untuk melakukan pemeriksaan

117