Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/12

Halaman ini tervalidasi

(3) Hal merahasiakan itu harus diperhatikan oleh semua anggota, dan juga oleh mereka yang turut mengetahui tentang yang dirundingkan itu.

Mencabut hal merahasiakan itu hanya boleh dilakukan oleh rapat yang bermusyawarah secara tertutup juga.

(4) Selanjutnya, jika dalam rapat tidak hadir seorang stenografis, maka Sekretaris membuat catatan singkat tentang perundingan.

Pasal 13.

(1) Untuk dapat berbicara dalam sesuatu giliran, lebih dulu anggota menuliskan namanya dalam daftar pembicara.

(2) Jika Ketua merasa perlu, ia berunding dengan anggota-anggota yang namanya tersebut dalam daftar itu tentang membatasi jumlah anggota yang berbicara dan lamanya tiap-tiap anggota berbicara.

(3) Urutan giliran bicara adalah menurut urutan dalam daftar pembicara, kecuali dalam hal yang istimewa menurut pendapat Ketua

Pasal 14.

(1) Anggota berbicara, sesudah mendapat ijin dari Ketua.

(2) Pembicara tidak boleh diganggu waktu mengucapkan pidatonya.

(3) Anggota berbicara berdiri di tempatnya atau di tempat yang disediakan untuk keperluan itu.

Pasal 15.

(1) Jikalau seseorang yang hadir dalam rapat mengucapkan perkataan yang menghina atau menyinggung perasaan atau ia berlaku mengganggu ketertiban, maka ia diperingatkan akan ketertiban oleh Ketua.

(2) Jika seseorang pembicara menyimpang dari soal yang dirundingkan, maka Ketua memperingatkan hal itu kepadanya, dan meminta, supaya kembali kepada soal yang dirundingkan.

(3) Jika seseorang pembicara yang telah diperingatkan masih terus mengeluarkan kata-kata yang menghina atau menyinggung perasaan, berlaku mengganggu ketertiban, atau menyimpang dari soal perundingan, maka Ketua dapat melarang ia berbicara selama ada rapat tentang soal yang dibicarakan.

(4) Atas usul Ketua, maka selama waktu yang tertentu, rapat dapat melarang seseorang anggota menghadiri rapat selanjutnya, bilamana ia

4