Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/121

Halaman ini tervalidasi

undang baru seluruhnya, apabila perubahan itu meliputi banyak bagian-bagian/pasal-pasal.

(2) Nota Perubahan atau naskah baru termaksud termaksud dalam ayat 1 itu, setelah diberi nomor pokok dan nomor surat oleh Sekretariat, segera diperbanyak dan disampaikan kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 53.

(1) Jika Komisi menganggap perlu untuk mengadakan pemeriksaan persiapan ulangan ataupun lanjutan atas rancangan undang-undang yang menjadi pokok-pembicaraan, maka Ketua Komisi segera mengusulkan kepada Panitia Permusyawaatan, agar menetapkan hari dan waktu untuk pemeriksaan-persiapan ulangan (-lanjutan) itu.

(2) Pasal-pasal 43 sampai 51 berlaku juga terhadap pemeriksaan-persiapan ulangan (-lanjutan) itu.

§ 3. Pemeriksaan-persiapan oleh Panitia Khusus

Pasal 54.

(1) Jika pemeriksaan-persiapan atas suatu rancangan undang-undang menurut pendapat Panitia Permusyawaratan perlu diserahkan kepada suatu Panitia Khusus, maka Panitia Permusyawaratan mengusulkan pembentukan Panitia Khusus itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

(2) Ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal 43 sampai 51 berlaku juga untuk pemeriksaan-persiapan oleh Panitia Khusus itu.

§ 4. Pemeriksaan-persiapan oleh Rapat-gabungan

Segenap Komisi

Pasal 55.

(1) Rapat-gabungan Segenap Komisi bersifat tertutup dan dipimpin oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat.

(2) Sebelum pembicaraan dimulai, maka rapat menunjuk sekurang-kurangnya dua orang Pelapor di antara anggota-anggotanya.

Pasai 56.

(1) Tentang pembicaraan dalam Rapat-gabungan Segenap Komisi dibuat risalah tulisan cepat.

(2) Ketentuan-ketentuan dalam pasal 45 ayat-ayat 3 sampai 6 berlaku risalah termaksud dalam ayat 1 pasal ini, dengan pengertian, bahwa "catatan" dibaca "risalah".

120