Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/124

Halaman ini tervalidasi

BAB V.

TENTANG PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN

DAN BELANJA NEGARA

Pasal 63.

Agar Dewan Perwakilan Rakyat dapat melakukan haknya mengenai penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (selanjutnya disebut "Anggaran Belanja"), sebagai tercantum dalam pasal 23 ayat 1 Undang-undang Dasar, maka setiap tahun Presiden mengajukan Nota Keuangan dan rancangan Anggaran Belanja kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebelum tanggal 17 Agustus dari tahun yang mendahului tahun dinas Anggaran Belanja tersebut.

Pasal 64.

Dewan Perwakilan Rakyat menyerahkan Nota Keuangan dan rancangan Anggaran Belanja kepada Panitia Anggaran, agar panitia terse but memberikan pendapatnya,

Pasal 65.

(1) Nota Keuangan, rancangan Anggaran Belanja dan pendapat Panitia Anggaran yang dimaksud dalam pasal 64, disampaikan Komisi-komisi, agar masing-masing membahas bersangkutan kepada Bagian-bagian yang bersangkutan.

(2) Cara pembahasan dalam Komisi-komisi dilakukan menurut cara menghadapi suatu rancangan undang-undang.

Pasal 66.

Setelah pembahasan dalam Komisi-komisi selesai, maka Nota Keuangan dan rancangan Anggaran Belanja dibicarakan dalam rapat pleno Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 67.

Rancangan perubahan Anggaran Belanja diselesaikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat menurut ketentuan-ketentuan dalam pasal 64 sampai pasal 66.

Pasal 68

Dewan Perwakilan Rakyat menyerahkan juga kepada Panitia Anggaran untuk meneliti penyusunan pertanggungan-jawab Anggaran dan laporan Badan Pemeriksa Keuangan serta menyampaikan pendapatnya mengenai hal itu.

123