Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/126

Halaman ini tervalidasi

(3) Apabila dipandang perlu, Ketua dapat merundingkan dengan penanya tentang bentuk dan isi pertanyaan itu.

(4) Ketua meneruskan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan itu kepada Presiden.

Pasal 72.

(1) Apabila jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan menurut ketentuan-ketentuan dalam pasal 71 oleh Presiden disampaikan dengan tertulis, maka tidak diadakan pembicaraan dengan lisan.

(2) Penanya dapat meminta supaya pertanyaan dijawab dengan lisan.

Apabila Presiden mernenuhi permintaan itu, maka penanya dalam rapat yang ditentukan untuk itu dapat mengemukakan lagi dengan singkat penjelasan tentang pertanyaannya, supaya Presiden dapat memberikan keterangan yang lebih luas tentang soal yang terkandung di dalam pertanyaan itu.

Anggota-anggota lain tidak diberi kesempatan berbicara.

§ 3. Meminta keterangan

Pasal 73.

(1) Sekurang-kurangnya sepuluh orang anggota dapat mengajukan usul meminta keterangan kepada Presiden. Usul itu harus disusun dengan singkat dan jelas dan harus disampaikan dengan tertulis kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat.

(2) Dalam rapat yang berikut Ketua memberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat tentang masuknya usul tersebut.

Pasal 74.

(1) Usul yang dimaksud dalam pasal 7 3 setelah oleh Sekretariat diberi nomor pokok dan nomor surat, diperbanyak serta dibagikan kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan dikirimkan kepada Presiden.

(2) Dalam rapat Panitia Permusyawaratan yang berikut para pengusul diberi kesempatan memberikan penjelasan mengenai usulnya.

(3) Setelah mendengar penjelasan para pengusul yang dimaksud dalam ayat 2, Panitia Permusyawaratan menetapkan hari dan waktu bilamaria permin taan keterangan itu diadakan.

(4) Dalam rapat pleno yang telah ditetapkan, pertama-tama para pengusul memberikan penjelasan mengenai soal yang ditanyakan da-

125