Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/128

Halaman ini tervalidasi

Pasal 79.

(1) Sebelum dirundingkan dalam rapat pleno, Panitia Permusyawartan menetapkan hari dan waktu untuk pemeriksaan-persiapan usul itu oleh Komisi/Komisi-komisi yang bersangkutan.

(2) Untuk pemeriksaan-persiapan terhadap usul itu berlaku ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal 43 sampai 51 dengan pengertian, bahwa pemeriksaan-persiapan dilakukan dengan jalan bertukar-pikiran dengan pengusul.

Pasal 80.

(1) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat memutuskan menerima baik usul itu, maka Dewan Perwakilan Rakyat mengangkat suatu panitia penyelidikan dan menentukan jumlah biayanya.

(2) Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengadakan penyelidikan menentukan juga masa-bekerjanya panitia penyelidikan dan jumlah anggota yang sekurang-kurangnya berhak melakukan suatu penyelidikan.

(3) Atas permintaan panitia, masa-bekerjanya dapat diperpanjang oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 81.

(1) Tiap-tiap bulan Panitia penyelidikan harus memberikan laporan tertulis kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Laporan itu, setelah oleh Sekretaris diberi nomor pokok dan nomor surat, diperbanyak serta dibagikan kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

(2) Atas usul lima orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat laporan berkala itu dapat dibicarakan dalam Dewan Perwakilan Rakyat kecuali kalau Dewan Perwakilan Rakyat memutuskan Iain.

Pasal 82.

(1) Setelah selesai dengan pekerjaannya, panitia penyelidikan memberikan laporan tertulis kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Laporan itu, setelah oleh Sekretaris diberi nomor pokok dan nomor surat, diperbanyak serta dibagikan kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan kemudian dibicarakan dalam rapat pleno, kecuali kalau Dewan Perwakilan Rakyat memutuskan lain.

(2) Laporan-laporan dan surat-surat lainnya dari Panitia penyelidikan disimpan di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat.

127