Pasal 96.
Pembicaraan ditutup dengan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat menerima baik atau menolak usul pernyataan-pendapat atau usul lain tersebut.
BAB VII.
TENTANG PERSIDANGAN DAN RAPAT-RAPAT PLENO
§ 1. Persidangan
Pasal 97.
(1) Tahun-sidang Dewan Perwakilan Rakyat dimulai pada tanggal 15 Agustus dan berakhir pada tanggal 14 Agustus tahun berikutnya.
(2) Tahun-sidang dibagi atas empat masa-persidangan.
(3) Pada hari permulaan tahun-sidang Presiden memberikan Amanatnya di hadapan Dewan Perwakilan Rakyat, sebagai pengantar Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara mengenai tahun dinas yang akan datang.
Pasal 98.
Waktu masa-masa-persidangan ditetapkan oleh Panitia Permusyawaratan, dengan ketentuan bahwa :
- masa-persidangan pertama diperuntukkan terutama buat menyelesaikan Rancangan Anggaran Belanja Negara tahun dinas berikutnya.
- masa-persidangan terakhir diperuntukkan terutama buat menyelesaikan segala perubahan Anggaran Belanja Negara tahun dinas yang sedang berjalan.
Pasal 99.
(1) Persidangan luar biasa di luar masa-masa persidangan termaksud dalam pasal 98 dapat diadakan, jika dikehendaki oleh :
- Presiden;
- Ketua, dengan persetujuan Panitia Permusyawaratan;
- sepersepuluh dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang menentukan quorum.
(2) Dalam hal-hal yang dimaksud pada ayat 1 huruf a, b dan c Ketua segera mengundang anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat untuk menghadiri persidangan luar biasa.
132