Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/138

Halaman ini tervalidasi

Pasal 116.

(1) Anggota, yang baginya berlak.u ketentuan dalam pasal 114, ayat 2 dan pasal 115 ayat 1, diharuskan dengan segera keluar dari Ruangan Sidang Dewan Perwakilan Rakyat.

(2) Yang dimaksud dengan Ruangan-Sidang tersebut dalam ayat 1 ialah ruangan rapat pleno termasuk ruangan untuk umum, undangan dan tetamu lainnya.

(3) Jika anggota, yang baginya berlaku ketentuan dalam pasal 114 ayat 2 dan pasal 115 ayat 1 memasuki Ruangan-Sidang Dewan Perwakilan Rakyat, maka Ketua berkewajiban untuk menyuruh anggota itu meninggalkan Ruangan-Sidang apabila ia tidak mengindahkan perintah itu, maka atas perintah Ketua ia dapat dikeluarkan dengan paksa.

Pasal 117.

(1) Apabila Ketua menganggap perlu, maka ia boleh menunda rapat.

(2) Lamanya penundaan tidak boleh melebihi waktu duabelas jam.

Pasal 118.

Perundingan tentang suatu usul berupa rancangan undang-undang dan usu! pernyataan-pendapat dilakukan dalam dua bagian:

a. pemandangan umum mengenai rancangan undang-undang atau usul pemyataan-pendapat seluruhnya;

b, pembicaraan pasal demi pasal daripada rancangan undang-undang atau pembicaraan redaksi rancangan pernyataan-pendapat.

Pasal 119.

(1) Pada pemandangan umum tentang suatu pokok pembicaraan hanya dibicarakan tujuan umum dan garis besar pokok pembicaraan itu.

(2) Jika perlu Dewan Perwakilan Rakyat dapat juga mengadakan perundingan tersendiri mengenai bagian-bagian dari sesuatu pokok pembicaraan.

Pasal 120.

{1) Pembicaraan pasal demi pasal dilakukan sedemikian rupa, sehingga pada tiap-tiap pasal diperbincangkan usul-usul amandemen yang bersangkutan, kecuali jika isinya atau hubungannya dengan pasal-pasal lain atau usul amandemen itu memerlukan aturan lain.

(2) Jika sesuatu pasal terdiri dari berbagai ayat atau kalimat, maka pembicaraan tentang pasal itu dapat dibagi-bagi menurut adanya kalimat-kalimat atau ayat-ayat itu.

137