Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/141

Halaman ini tervalidasi

(2) Dewan Perwakilan Rakyat dapat memutuskan, bahwa sesuatu hal yang dibicarakan dalam rapat tertutup tidak dimasukkan dalam laporan.

§ 6. Presiden dan Menteri-menteri sebagai

pembantunya.

Pasal 129.

(1) Dewan Perwakilan Rakyat dapat mengundang Presiden dan Menteri untuk menghadiri rapat pleno Dewan Perwakilan Rakyat.

(2) Apabila Presiden berhalangan hadir, maka ia diwakili oleh Menteri Negara yang bersangkutan sebagai pembantunya.

Pasal 130.

Tanpa mendapat undangan, para Menteri dapat pula mengunjungi rapat-rapat pleno Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 131.

(1) Presiden dan para Menteri mempunyai tempat duduk yang tertentu dalam Ruangan-Sidang Dewan Perwakilan Rakyat.

(2) Ketua mempersilahkan Presiden atau Menteri berbicara apabila dan setiap kali ia menghendakinya.

§ 7. Cara mengambil keputusan

A. Mengenai soal.

Pasal 132.

(1) Keputusan sedapat mungkin diambil dengan suara bulat, tanpa pemungutan suara.

(2) Jika keputusan tidak dapat diambil dengan suara bulat, maka atas usul Ketua atau lima orang anggota rapat ditunda untuk mengadakan perundingan di dalam Panitia Permusyawaratan.

(3) Jika dalam rapat Panitia Permusyawaratan ternyata tidak dapat dicapai kata-sepakat, maka sepuluh orang anggota dapat mengusulkan supaya Dewan Perwakilan Rakyat mengambil keputusan dengan jumlah suara terbanyak mutlak menurut ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal yang berikut.

Pasal 133.

Sebelum pemungutan suara dimulai, anggota diberi kesempatan untuk mengajukan alasan terhadap suara yang akan dikeluarkannya.

140