Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/146

Halaman ini tervalidasi

(6) Surat-surat yang menurut anggapan Ketua atau Wakil Ketua Komisi memuat soal yang penting, diajukan oleh Ketua Komisi dalam rapat Komisi untuk dirundingkan dan ditetapkan cara menyelesaikannya.

(7) Anggota-anggota Komisi, setelah memeriksa daftar surat-surat termaksud dalam ayat 3 dan/atau asli daftar tersebut yang dimaksud dalam ayat 2, dapat juga mengusulkan, supaya surat-surat yang menurut anggapan mereka memuat-soal-soal yang penting, diajukan dalam rapat Komisi untuk dirundingkan dan ditetapkan cara penyelesaiannya.

Pasal 148.

(1) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat berpendapat, bahwa tentang sesuatu hal yang termuat dalam surat-surat masuk perlu diadakan pemeriksaan, maka hal itu diserahkan kepada suatu Komisi atau Panitia Khusus untuk diperiksa.

Komisi atau Panitera Khusus itu kemudian menyampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat laporan tertulis, yang memuat juga usul mengenai penyelesaian hal itu.

(2)Laporan itu harus selesai dalam waktu yang ditentukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

(3) Sesudah selesai, maka laporan itu oleh Sekretaris diberi nomor pokok dan nomor surat, diperbanyak serta dibagikan kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan kemudian dibicarakan dalam rapat pleno.

Pasal 149.

(1) Apabila Komisi atau Panitia Khusus tidak dapat menyelesaikan pemeriksaannya dalam waktu yang telah ditetapkan, maka atas permintaannya waktu itu dapat diperpanjang oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau oleh Ketua apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak bersidang.

(2) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat atau Ketua memutuskan tidak akan memperpanjang waktu tersebut, maka Dewan Perwakilan Rakyat dapat membebaskan Komisi yang bersangkutan dari kewajibannya atau membubarkan Panitia Khusus itu dan mengangkat lagi Panitia Khusus baru atau menjalankan usaha lain.

Pasal 150.

Setelah perundingan-perundingan tentang hal. dan usul yang dimaksud dalam pasal 148 selesai, maka jika perlu diadakan pemungutan

145