Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/158

Halaman ini tervalidasi

Pasal 24

Kewajiban Sekretaris ialah:

  1. membantu Ketua dan Wakil Ketua dalam melakukan pekerjaannya, terutama dalam hal memimpin dan melaksanakan keputusan-keputusan rapat-rapat pleno Dewan Perwakilan Rakyat;
  2. membantu Komisi-komisi dan Panitia-panitia dalam melakukan pekerjaan;
  3. memimpin segala pekerjaan persiapan perundang-undangan;
  4. membantu Sekretaris Jenderal dalam menunaikan kewajibannya termasuk dalam pasal 23 sub b.

Pasal 25.

Dalam Komisi-komisi dan Panitia-panitia Sekretaris Jenderal dan Sekretaris dapat mengemukakan pertimbangan-pertimbangan tehnis.

Pasal 26.

Kepada para Sekretaris dapat diperbantukan beberapa pembantu Sekretaris, penulis cepat atau pegawai lain.

Pasal 27.

(1) Apabila Sekretaris Jenderal berhalangan , maka ia diwakili oleh Sekretaris yang tertua dalam jabatannya.

(2) Jika Sekretaris termaksud dalam ayat (1) berhalangan juga, maka Sekretaris yang tertua dalam jabatannya dibawahnya menggantikannya.

Pasal 28.

(1) Selama belum dilakukan pengangkatan Sekretaris Jenderal atau apabila Sekretaris Jenderal tidak ada maka jabatan Sekretaris Jenderal dilakukan oleh Sekretaris yamg tertua dalam jabatannya.

(2) Ketentuan dalam pasal 27 avat (2) berlaku pula dalam hal ini.

BAB III

PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG

§ l. Ketentuan-ketentuan umum.

Pasal 29.

Presiden dapat mengusahakan kepada Menteri-menteri untuk melakukan sesuatu yang menurut Peraturan Tata-tertib ini dilakukan oleh Presiden.

158