Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/159

Halaman ini tervalidasi

Pasal 30.

(1) Semua usul Presiden, baik berupa rancangan Undang-undang maupun bukan, ataupun usul lain, yang disampaikan dengan Amanat Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat, setelah oleh Sekretaris diberi nomor pokok dan nornor surat, diperbanyak dan dibagikan kepada para anggota.

(2) Semua usul tennaksud dalam ayat (1) diserahkan kepada Panitia Musyawarah, yang menetapkan perlu tidaknya dilakukan pemeriksaan persiapan terhadap usul itu.

Pasal 31.

(1) Jika tidak perlu diadakan pemeriksaan-persiapan, maka rancangan Undang-undang itu langsung dibicarakan dalam rapat pleno.

(2) Jika perlu diadakan pemeriksaan-persiapan, maka Panitia Musyawarah menetapkan, apakah rancangan Undang-undang itu diperiksa oleh :

  1. Komisi atau Komisi-komisi yang bersangkutan;
  2. suatu Panitia Khusus, atau
  3. rapat-gabungan segenap Komisi.

§ 2. Pemeriksaan-persiapan oleh Komisi-Komisi.

Pasal 32.

Komisi mengadakan rapat-rapatnya untuk melakukan pemeriksaan persiapan pada hari dan waktu yang ditetapkan oleh Panitia Musyawarah.

Pasal 33.

(1) Pemeriksaan-persiapan dapat dilakukan di man a perlu bersamasama dengan Pemerintah dengan jalan bertukar pikiran.

(2) Untuk keperluan itu Ketua Dewan Perwakilan Rakyat mengundang Menteri-menteri yang bersangkutan untuk menghadiri rapat Komisi yang diserahi mengadakan pemeriksaan persiapan.

Pasal 34.

(1) Komisi menunjuk seorang atau lebih di antara anggota-anggotanya sebagai pelapor.

(2) Tentang pembicaraan dalam Kornisi dibuat catatan.

(3) Para pembicara harus sudah menerima catatan sementara dalam tempo tiga kali dua puluh empat jam setelah rapat Komisi ditutup.

159