Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/160

Halaman ini tervalidasi

(4) Setelah catatan sementara itu dalam tempo tiga kali dua puluh empat jam dikoreksi oleh para pembicara, maka dibuat catatan tetap.

(5) Catatan termaksud dalam ayat (4) memuat :

  1. tanggal rapat dan jam permulaan serta penutupan rapat;
  2. nama-nama yang hadir;
  3. nama-nama pembicara dan pendapatnya masing-masing.

(6) Catatan itu dibuat rangkap dua untuk disimpan di Sekretariat dan disediakan bagi para anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau Menteri-menteri yang bersangkutan.

Catatan itu tidak boleh diumumkan.

Pasal 35.

Ketua Komisi memimpin pembicaraan dalam Komisi dan memberi kesempatan kepada para anggota untuk mengemukakan pemandangannya, baik mengenai hal-hal yang umum maupun mengenai hal-hal khusus dari pada rancangan Undang-undang; Pemerintah mendapat kesempatan untuk memberikan jawaban/sambutan atas pemandangan para anggota itu.

Pasal 36.

Seorang anggota Komisi Dewan Perwakilan Rakyat yang tidak hadir dapat juga mengajukan pendapatnya secara tertulis dengan menyebutkan alasan-alasan ketidakhadirannya; pendapat itu dibacakan dalam rapat yang bersangkutan, jika Ketua Komisi menerima baik alasan-alasan tersebut.

Pasal 37.

Dalam melakukan pemeriksaan-persiapan, Komisi tidak mengambil sesuatu keputusan terhadap rancangan Undang-undang yang dibicarakan, baik mengenai keseluruhannya maupun mengenai bagian-bagian atau pasal-pasalnya.

Pasal 38.

(1) Disamping catatan termasuk dalam pasal 34 oleh Pelapor (Pelapor-pelapor} bersama-sama dengan Ketua Komisi dibuat laporan Komisi , yang memuat pokok-pokok dan kesimpulan pembicaraan dalam Komisi, selambat-lambatnya dalam waktu seminggu sesudah catatan termaksud dalam pasal 34 ayat ( 4) selesai.

(2) Di dalam laporan itu tidak dimuat nama-nama pembicara.

(3) Laporan itu ditanda-tangani oleh Ketua Komisi dan Pelapor (Pelapor-pelapor) yang bersangkutan.

160