(4) Setelah catatan sementara itu dalam tempo tiga kali dua puluh empat jam dikoreksi oleh para pembicara, maka dibuat catatan tetap.
(5) Catatan termaksud dalam ayat (4) memuat :
- tanggal rapat dan jam permulaan serta penutupan rapat;
- nama-nama yang hadir;
- nama-nama pembicara dan pendapatnya masing-masing.
(6) Catatan itu dibuat rangkap dua untuk disimpan di Sekretariat dan disediakan bagi para anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau Menteri-menteri yang bersangkutan.
Catatan itu tidak boleh diumumkan.
Pasal 35.
Ketua Komisi memimpin pembicaraan dalam Komisi dan memberi kesempatan kepada para anggota untuk mengemukakan pemandangannya, baik mengenai hal-hal yang umum maupun mengenai hal-hal khusus dari pada rancangan Undang-undang; Pemerintah mendapat kesempatan untuk memberikan jawaban/sambutan atas pemandangan para anggota itu.
Pasal 36.
Seorang anggota Komisi Dewan Perwakilan Rakyat yang tidak hadir dapat juga mengajukan pendapatnya secara tertulis dengan menyebutkan alasan-alasan ketidakhadirannya; pendapat itu dibacakan dalam rapat yang bersangkutan, jika Ketua Komisi menerima baik alasan-alasan tersebut.
Pasal 37.
Dalam melakukan pemeriksaan-persiapan, Komisi tidak mengambil sesuatu keputusan terhadap rancangan Undang-undang yang dibicarakan, baik mengenai keseluruhannya maupun mengenai bagian-bagian atau pasal-pasalnya.
Pasal 38.
(1) Disamping catatan termasuk dalam pasal 34 oleh Pelapor (Pelapor-pelapor} bersama-sama dengan Ketua Komisi dibuat laporan Komisi , yang memuat pokok-pokok dan kesimpulan pembicaraan dalam Komisi, selambat-lambatnya dalam waktu seminggu sesudah catatan termaksud dalam pasal 34 ayat ( 4) selesai.
(2) Di dalam laporan itu tidak dimuat nama-nama pembicara.
(3) Laporan itu ditanda-tangani oleh Ketua Komisi dan Pelapor (Pelapor-pelapor) yang bersangkutan.
160