Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/161

Halaman ini tervalidasi

Pasal 39.

(1) Laporan Komisi, setelah diberi nomor pokok dan surat oleh Sekretariat, diperbanyak serta disampaikan kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah.

(2) Laporan itu dapat diumumkan.

Pasal 40.

Setelah laporan Komisi disampaikan kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah, maka pemeriksa-persiapan dianggap selesai.

Pasal 41.

(1) Jika Pemerintah berdasarkan pembicaraan di dalam Komisi menganggap perlu untuk mengajukan perubahan pada naskah rancangan Undang-undang, maka Pemerintah menyampaikan nota Perubahan atas rancangan Undang-undang tersebut atau naskah rancangan Undang-undang baru seluruhnya, apabila perubahan itu meliputi banyak bagian-bagian/pasal-pasal.

(2) Nota Perubahan atau naskah baru termaksud dalam ayat (1) itu, setelah diberi nomor pokok dan nomor surat oleh Sekretariat, segera diperbanyak dan disampaikan kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 42.

(1) Jika Komisi menganggap perlu untuk mengadakan pemeriksaan persiapan ulangan ataupun lanjutan atas rancangan Undang-undang yang menjadi pokok pembicaraan, maka Ketua Komisi segera mengusulkan kepada Panitia Musyawarah, agar menetapkan hari dan waktu pemeriksaan-persiapan ulangan (lanjutan) itu.

(2) Pasal-pasal 32 sampai 40 berlaku juga terhadap pemeriksaan persiapan (lanjutan) itu.

§ 3. Pemeriksaan-pemeriksaan oleh Panitia Khusus.

Pasal 43.

(1) Jika pemeriksaan-persiapan atas suatu rancangan Undang-undang menurut pendapat Panitia Musyawarah perlu diserahkan kepada suatu Panitia Khusus, maka Panitia Musyawarah mengusulkan pembentukan Panitia Khusus itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

(2) Ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal 32 sampai 40 berlaku juga untuk persiapan-persiapan oleh Panitia Khusus itu.

161