Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/162

Halaman ini tervalidasi

§ 4. Pemeriksaan-persiapan oleh Rapat-gabungan

Segenap Komisi.

Pasal 44.

(1) Rapat-gabungan Segenap Komisi bersifat tertutup dan dipimpin oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat.

(2) Sebelum pembicaraan dimulai, maka rapat menunjuk sekurang-kurangnya dua orang Pelapor di antara anggota-anggotanya.

Pasal 45.

(1) Tentang pembicaraan dibuat risalah tulisan cepat.

(2) Ketentuan-ketentuan dalam pasal 43 ayat-ayat (3) sampai (6) berlaku terhadap risalah termaksud dalam ayat (1) pasal ini, dengan pengertian bahwa "catatan " dibaca "risalah".

Pasal 46.

Ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal 32 sampai 40 tentang pemeriksaan-persiapan oleh Komisi, kecuali pasal 34 ayat (1) dan (2), berlaku juga untuk pemeriksaan-persiapan oleh rapat gabungan Segenap Komisi, dengan pengertian, bahwa "Komisi" dibaca "Rapat-gabungan Segenap Komisi" dan "catatan" dibaca "risalah".

§ 5. Pembicaraan dalam rapat pleno.

Pasal 47.

Setelah pemeriksaan persiapan terhadap suatu rancangan Undang-undang selesai Panitia Musyawarah menentukan dalam waktu singkat hari dan waktu pembicaraan Undang-undang itu dalam rapat pleno Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 48 .

Mengenai pembicaraan rancangan Undang-undang dalam rapat pleno berlaku ketentuan-ketentuan dalam § G tentang mengajukan amandemen dan Bab IV § 3 tentang perundingan dan § 7 tentang cara mengambil keputusan, dengan ketentuan bahwa:

  1. jawaban atas pemandangan-pemandangan para anggota terhadap suatu rancangan Undang-undang dari pemerintah diberikan oleh Pemerintah;
  2. jawaban atas pemandangan-pemandangan para anggota dan Pemerintah terhadap suatu rancangan Undang-undang usul inisiatif

162